Tren terbaru di tahun 2026 menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk menata ulang sistem perdagangan komoditas. Selama ini, negara kerap kehilangan potensi penerimaan akibat praktik perdagangan yang tidak sehat.
Praktik manipulasi seperti under-invoicing dan transfer pricing masih sering terjadi di lapangan. Kondisi ini membuat nilai ekspor yang dilaporkan jauh lebih rendah dibandingkan nilai riil di pasar global.
Menutup Celah Kebocoran Devisa
Susi Pudjiastuti menyoroti bahwa transaksi yang tidak tercatat secara optimal berdampak langsung pada berkurangnya pendapatan negara. Sistem satu pintu melalui DSI diharapkan mampu memberikan kendali strategis bagi pemerintah.
Dengan adanya entitas pusat, setiap volume dan nilai ekspor akan tercatat dengan akurat. Hal ini juga membantu menciptakan keadilan bagi para eksportir yang selama ini patuh terhadap aturan.
Perbandingan Sistem Ekspor: Sebelum dan Sesudah DSI
Kehadiran DSI membawa perubahan signifikan pada pola perdagangan nasional. Berikut adalah perbedaan mendasar antara sistem lama dengan rencana sistem satu pintu melalui DSI:
| Aspek Perbandingan | Sistem Konvensional | Sistem DSI (Satu Pintu) |
|---|---|---|
| Pencatatan Transaksi | Terdesentralisasi | Terpusat & Transparan |
| Risiko Manipulasi | Tinggi (Under-invoicing) | Minimalisir (Strategic Control) |
| Posisi Tawar Negara | Lemah | Kuat (Kedaulatan Data) |
| Potensi Penerimaan | Sering bocor | Maksimal sesuai indeks pasar |
Strategi Pemerintah Melalui DSI
Pemerintah melalui CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, telah menyiapkan langkah strategis. DSI difokuskan untuk menata ulang sistem perdagangan komoditas utama Indonesia.
Ada beberapa komoditas strategis yang diwajibkan melalui skema satu pintu ini. Berikut adalah daftar komoditas yang menjadi fokus utama: